Pengertian pajak adalah: arti, fungsi, jenis, manfaat, contoh
Pengertian pajak adalah: arti, fungsi, jenis, manfaat, contoh
Definisi pajak
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara dan kemudian digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat. Orang-orang yang membayar pajak tidak langsung bisa mendapatkan keuntungan langsung dari pajak-pajak ini karena pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk keuntungan pribadi. Pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemungutan pajak dapat ditegakkan seperti yang diwajibkan oleh hukum.
Karakteristik perpajakan
Berikut ciri-ciri perpajakan yaitu:
Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara
Dengan kata lain, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Yakni warga negara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah seorang pegawai, baik pegawai swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp 2 juta, Anda wajib membayar pajak. Jika Anda seorang pengusaha, setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan bruto / bruto Anda (berdasarkan PP 46 dari 2013).
Pajak adalah wajib bagi setiap warga negara
Jika seseorang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, maka dia wajib membayar pajak. Undang-undang Perpajakan menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan, ada risiko sanksi administrasi atau pidana.
Warga negara tidak menerima manfaat langsung apa pun
Pajak adalah alat penyeimbang pendapatan warga negara. Jadi jika Anda membayar sejumlah pajak, Anda tidak akan langsung mendapatkan keuntungan dari pajak yang dibayarkan. Misalnya, Anda bisa mendapatkan perbaikan jalan di daerah Anda, tunjangan pendidikan untuk anak-anak Anda, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, dan lain-lain.
Menurut hukum
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara bagian. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme pembayaran, penghitungan dan pelaporan pajak.
Fungsi perpajakan untuk negara dan masyarakat
Berikut adalah fungsi kontrolnya, yaitu:
Fungsi anggaran (fungsi anggaran)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam hal menghimpun dana atau dana dari wajib pajak ke kas negara untuk mendanai semua pembangunan nasional dan pengeluaran pemerintah lainnya. Dengan demikian, fungsi perpajakan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang bertujuan agar pengeluaran pemerintah sejalan dengan pendapatan pemerintah.
Fungsi pengaturan (fungsi pengaturan)
Pajak merupakan instrumen untuk melaksanakan atau mengatur suatu kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.
Fungsi pemerataan (pajak distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan juga kebaikan masyarakat.
Fungsi stabilisasi
Pajak digunakan untuk menstabilkan syarat dan ketentuan ekonomi, seperti: Untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar peredaran uang dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelemahan atau deflasi ekonomi, pemerintah memotong pajak agar uang mengalir dan deflasi dapat diatasi.
-Jenis pajak
Jenis pajak berikut adalah:
Pajak langsung dan pajak tidak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena tidak ada ketetapan pajak untuk jenis pajak ini.
Pajak subyektif dan pajak obyektif
Pajak subyektif adalah pajak yang bersumber dari subjek, sedangkan pajak objektif bersumber dari objek.
Pajak obyektif adalah pungutan yang memperhitungkan nilai objek kena pajak.
Pajak pusat dan pajak daerah
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan diatur oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota.
BACA JUGA :
- Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
- Pengertian nasionalisme adalah: sejarah, tujuan, ciri, bentuk
- Pasar monopoli adalah: definisi, jenis, kelemahan
- Database adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Keunggulan
- Cara Optimasi Setting MEmu No Lag No Slow
- Cara memperbaiki menu klik kanan yang lambat dan tertinggal di Windows 10
- Cara Setting APN 3 4G Tercepat dan Paling Stabil
- Burung Cucok Ijo Suara Kicau Merdu dan Harga Jualnya
- Cara Mengatasi Masalah Pada Instal KineMaster Pro Mod
- Sistem Pemerintahan Kerajaan Aceh